Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta penataan lingkungan hunian masyarakat.
Tugas utama Perkim meliputi perencanaan dan pembangunan perumahan, penataan kawasan permukiman, peningkatan kualitas lingkungan hunian, serta penanganan kawasan kumuh.
Layanan Perkim meliputi program bantuan perumahan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH), penataan kawasan permukiman, serta penyediaan sarana dan prasarana lingkungan.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami